PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

ORGANISASI KEMASYARAKATAN SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 57 TAHUN 2017

No.UraianKet
1.Surat Permohonan SKT yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas; 
2.Salinan/fotocopy Akte Pendirian Ormas (dari Notaris) yang memuat Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART); 
3.Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi); 
4.Program kerja; 
5.Susunan pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas yang memuat paling sedikit Ketua Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain dan pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan lndonesia tanpa terkecuali; 
6.Biodata pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya); 
7.Pas Foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya); 
8.Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya); 
9.Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama ormas; 
10.Surat Keterangan Domisili sekretariat ormas yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; 
11.Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; 
12.Foto kantor atau sekretariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama; 
13.Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; 
14.Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; 
15.Formulir isian data Ormas; 
16.Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris; 
17.Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak dan serta bukan merupakin milik Pemerintah, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris; 
18.Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan dibidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan; 
19.Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
20.Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.   
 Berkas dijilid rapih (spiral), urutan halaman sesuai persyaratan.   

Close