Pendidikan Politik & Peningkatan Demokrasi
Pilkada Serentak 2020, Demokratis dan Sehat

Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak di masa pandemi Covid 19 harus menghasilkan Pemilu yang demokratis dan sehat. Tugas utama pemerintah dalam masa pandemi adalah pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kerangka penyelenggaraan Pilkada serentak juga harus berjalan sesuai protokol kesehatan yang menjadi landasan dalam setiap kegiatan dan tahapan selain hambatan konvensional seperti gangguan keamanan dan sengketa Pilkada.
“Sesuai instruksi Presiden, Pilkada harus tetap berjalan sebagai agenda nasional karena pandemi belum akan berakhir. Jika ditunda, dapat menimbulkan dampak pada pemerintahan di daerah. Namun demikian, sesuai tugas utama pemerintah saat ini yakni pelayanan kesehatan maka penyelenggaraannya harus benar benar mematuhi disiplin protokol kesehatan”, jelas Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat rapat koordinasi khusus pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 pada Pilkada Serentak 2020 melalui daring di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Rabu (09/09)
Kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi itu, sebut Mahfud adalah Inpres 6/2020 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan. Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ada pula Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 10/2020 dan peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) 04/2020 sebagai rambu rambu dalam penyelenggaraannya.
Hal itu dikatakan Mahfud dalam rangka evaluasi penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak yang telah dimulai 4 – 6 September lalu untuk tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Dalam temuan, terdapat 242 pelanggaran termasuk pelanggaran khusus terkait protokol kesehatan Covid 19. Teguran diberikan kepada 56 calon kepala daerah petahana dengan pelanggaran terbanyak karena pengerahan massa saat mendaftar. Data lainnya, dari 583 bakal calon, 46 diantaranya positif terpapar Covid 19.
Sebagai penyelenggara, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 15 Juni. Dalam peraturan KPU juga terdapat pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan. Antara lain, aturan kampanye dengan format rapat umum hanya dibolehkan satu kali untuk 100 orang. Begitupula dengan pertemuan terbatas tatap muka dan dialog.
Saat pencoblosan, simulasi pemungutan suara selain penerapan protokol kesehatan, KPU juga memberikan sarung tangan plastik bagi pemilih, bilik khusus bagi mereka yang ber suhu tubuh diatas normal dan tinta yang tidak mencelup jari tapi diteteskan petugas usai mencoblos. Pemilih juga dibatasi 500 orang per TPS dengan pengaturan kedatangan agar tidak menumpuk.
“Peran parpol dan tim pemenangan juga sangat penting dalam upaya pencegahan”, jelas Arief.
(Kominfo NTB)



