Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya & Agama
Operasi Yustisi penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram

Bersama tim gabungan Pol PP Provinsi NTB, Pol PP Kota Mataram, Kepolisian Resort Mataram, Bappenda Provinsi NTB dan Dinas Perhubungan NTB, Bakesbangpoldagri ikut turun dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi Pelaksanaan Perda NTB No. 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Jumat, 18 September 2020.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita sampai dengan 10.00 wita di sekitaran Jalan Lingkar Selatan (Depan SMA 8) Kota Mataram.
Adapun yg terjaring terdapat 9 orang pelanggar, semuanya berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari masyarakat umum. 4 orang diberikan sanksi sosial menyapu disekitaran jalan umum Lingkar selatan dan 5 orang diberikan denda berupa uang sebesar Rp. 100.000.
Situasi dan kondisi pada saat pelaksanaan penegakan aman dan terkendali tidak ada gejolak-gejolak yang dapat memicu terjadinya keributan. Bakesbangpoldagri dalam rangka pemantauan mengambil peran dalam rangka mendukung penegakannya melalui pemantauan dilapangan pelaksanaan Giat tersebut.
Pelaksanaan operasi ini akan rutin dilaksanakan di tempat yang berbeda.



