TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Langkah 1 Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
1. Individu :
– KTP/ SIM/ Paspor
2. Kelompok Orang :
– KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
– Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
3. Organisasi Berbadan Hukum :
– Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
– KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
– AD/ART Organisasi
Langkah 2 Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID yang ada di Bagian Umum dan Kepegawaian dan mengisi formulir permohonan informasi.
Langkah 3 Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4 Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
Langkah 5 Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Langkah 6 Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.