Organisasi Perangkat DaerahPendidikan Politik & Peningkatan Demokrasi

Kemenkum NTB dan Kesbangpol Perkuat Sinergi Verifikasi Partai Politik

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Provinsi NTB pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Aula NKRI Kesbangpoldagri NTB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dalam proses pengesahan badan hukum partai politik serta sinkronisasi data kepengurusan di tingkat daerah. Pertemuan berlangsung secara konstruktif dan dialogis dengan fokus pada penyamaan persepsi terkait layanan verifikasi partai politik, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Direktorat Tata Negara menegaskan kembali substansi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 sebagai dasar normatif dalam proses pendirian dan pengesahan badan hukum partai politik. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemenuhan kepengurusan minimal 75 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, pertemuan juga membahas berbagai dinamika di lapangan, termasuk adanya indikasi dualisme pendaftaran partai politik di beberapa wilayah. Para pihak sepakat untuk melakukan telaah bersama terhadap keabsahan dokumen dengan tetap menjunjung prinsip netralitas, objektivitas, dan kepastian hukum.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Dewi Woro Lestari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta meminimalisir potensi permasalahan administrasi di daerah. Kanwil Kemenkum NTB juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan regulasi di bidang Administrasi Hukum Umum.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kemenkum dan Kesbangpol dalam menjamin proses verifikasi dan pembentukan badan hukum partai politik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penyamaan mekanisme verifikasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT), validasi dokumen pendirian partai politik, serta penguatan koordinasi dalam pembaruan data kepengurusan di daerah.

Show More

Related Articles

Close