DESA BERSINAR
LATAR BELAKANG
Mencermati perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini, telah mencapai situasi yang sangat mengkhawatirkan. Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan sudah merambah pada kalangan masyarakat desa. Hal ini merupakan persoalan penting bagi negara untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga harus segera ditangani secara intensif oleh seluruh elemen dan komponen bangsa yang sifatnya mendesak.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI Tahun 2017, tentang Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,77% atau sekitar 3.376.115 juta orang dari total populasi penduduk (berusia 10 – 59 tahun).
Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat karena Desa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa.
Desa merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang besar dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengaturannya, Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa sekaligus juga memberdayakan masyarakat desa termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi tenteram dan tertib bagi masyarakat desa. Mengingat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkobaadalah merupakan salah satu kewenagan pemerintah desa dalam mewujudkan kondisi tenteram dan tertib maka kegiatan ini dapat dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) serta dianggarkan di dalam APBDesa.
Kebijakan program dan kegiatan yang telah disusun dan dirumuskan tersebut, dapat dijadikan sebagai kegiatan prioritas Desa sehingga dapat dianggarkan setiap Tahun dalam APBDesa. Hal ini selayaknya menjadi perhatian bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat Desa. Dalam hal kegiatan tersebut diatas belum diakomodir dalam RPJMdes dan maka dapat dilakukan perubahan RPJMDesa, RKPDesa dan di anggarkan dalam Perubahan APBDesa sebagai langkah pelaksanaan untuk pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba.
Selanjutnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat dilakukan oleh semua unsur yang ada di Desa, yang meliputi PKK, Posyandu, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat/adat, karang taruna, dll.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memang sangat mengkhawatirkan di republik ini. Perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang sudah merengkuh berbagai lapisan masyarakat dan strata pendidikan. Tidak hanya di kota, bahkan kampung dan hingga pelosok desa. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk dapat memerangi narkoba, tidak hanya pemerintah, aparat penegak hukum, serta semua lapisan masyarakat juga turut waspada dan gigih untuk menolak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Desa. Dalam konteks itu, maka dukungan Pemerintah Desa sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat perdesaan.
Akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi setiap manusia terutama generasi muda mengakibatkan hilangnya kepercayaan diri bahkan pada kematian, sehingga masa depan bangsa, akan menjadi sulit bersaing. Mungkin ini adalah kata “pamungkas” yang perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama para pemangku kepentingan yang ada di Desa. Oleh sebab itu, hantu yang bernama “narkoba” harus dapat dicegah penyebaran dan penggunaannya, bukan hanya di Kota tetapi juga di Desa. Narkoba harus menjadi musuh bersama, bukan hanya bagi pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah dan desa.
Membangun langkah bersama dalam pelaksanaan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba oleh warga masyarakat yang ada di Desa menjadi hal yang sangat penting dilakukan, karena kurangnya pemahaman di kalangan warga masyarakat desa. Sehingga perlu digelorakan secara terus-menerus dengan semboyan “Desa Bersinar” (Desa Bersih Narkoba).
TUJUAN
- Untuk mencegah dan mengurangi bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
- Mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
- Mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, dll.
LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Pada Tahun Anggaran 2019 lokasi pelaksanaan Desa Bersinar sesuai Keputusan Gubernur No. 354-145 Tahun 2019 yaitu :

KONDISI SAAT INI
Sampai dengan akhir 2019 terdapat 15 Desa/ Kelurahan yang mendeklarasikan diri sebagai Desa/ Kelurahan Bersinar, terdiri dari : 10 Desa/ Kelurahan merupakan Program Desa/ Kelurahan Bersinar yang diinisiasi dari Pemerintah Provinsi, sementara 4 Desa/Kel lainnya merupakan pengembangan dari Kab./ Kota melalui APBDnya masing-masing, yaitu desa Pasir Putih di Kabupaten Sumbawa Barat, desa Lembar, desa Taman Ayu dan desa Labuapi di Kabupaten Lombok Barat.
Pelaksanaan program Desa/ Kelurahan Bersinar selain mampu memberi efek yang positif bagi Pemerintah Daerah, juga mampu menggugah hati pengguna narkoba itu sendiri. Kondisi ini seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat, dimana di tahun 2019 dari pembiayaan APBD Kabupaten telah mengembangkan 3 (tiga) Desa/ Kelurahan Bersinar yaitu desa Lembar, Taman Ayu dan Labuapi.
Sedangkan dampak dari program desa Bersinar terhadap pengguna narkoba itu sendiri yaitu , 100 orang pemuda dari desa Taman Ayu yang terpapar Narkoba menyerahkan diri ke BNN untuk direhabilitasi, 3 orang diantaranya di rehabilitasi di Bogor (karena kondisinya sudah parah). Efek dari penyerahan diri pemuda tersebut desa Taman Ayu mendeklarasikan diri sebagai desa Bebas Narkoba.
RINCIAN KEGIATAN
- Sosialisasi Desa Bersinar bagi Toga, Toma, Todat, Toda dan Kepala Desa Lokus Desa Bersinar Provinsi NTB
- Pembekalan Mentor Lokal Lokus Desa Bersinar Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Sosialisasi dan Launching Desa Bersih Dari Narkoba (Desa Bersinar) bagi masyarakat lokus Desa Bersinar
- Bimbingan teknis masyarakat Di Lokus Desa Bersinar Provinsi Nusa Tenggara Barat
DOKUMEN YANG DIHASILKAN
DOKUMENTASI


