Organisasi Kemasyarakatan
Isu-Isu strategis & Sinergitas Program Bidang Organisasi Kemasyarakatan

Pada hari keempat (10/9/20) pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Isu-Isu Strategis dan Sinergitas Program Kegiatan Bidang Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Polpum Kemendagri bersama Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia, membahas tema “Isu-isu strategis dan sinergitas program Bidang Organisasi Kemasyarakatan” yang harusnya disampaikan oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemedagri, Drs. Nugroho. Namun beliau sedang menyelesaikan kegiatan lain, sehingga diwakilkan.
Dari Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, kegiatan tersebut diikuti langung oleh Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpoldagri NTB, Juhdin, SH.
Secara kuantitatif, di Indonesia jumlah Ormas terdaftar sampai dengan tanggal 2 September 2020 berjumlah 431.100 Ormas, dengan rincian:
- 27.184 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
- 8.170 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk SKT di Provinsi.
- 16.954 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk SKT di Kab/Kota.
- 403.846 Ormas berbadan hukum di Kemenkumham (173.023 Perkumpulan & 230.823 Yayasan)
- 70 Ormas yang didirikan oleh WNA di Kemenlu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 58 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan Organisasi Kemasyarakatan, Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Pemberdayaan Ormas dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan fasilitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pengawasan Ormas dapat dilakukan secara internal maupun external. Internal berarti pengawasan oleh Ormas melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART Ormas, sedangkan pengawasan external dilakukan oleh masyarakat maupun Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas, telah terbentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas di 26 Provinsi dan 43 Kab/Kota.




