Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya & Agama

Pemantauan Operasi Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 di Sandubaya Gerimak, Lobar & KLU

Hari kedua Perda No 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dijalankan, Bakesbangpoldagri bersama Tim Gabungan Pencegahan Covid-19 Provinsi dan Kab/Kota melaksanakan giat pemantauan Operasi penegakan Perda tersebut hari Selasa, 15 september 2020.

Giat Operasi dimulai pukul 08.00 s.d jam 11.00 wita serentak di 3 lokasi umum yaitu di jalan Sandubaya Gerimak, Lobar dan di daerah KLU.

Dalam operasi ini dilakukan pengambilan sanksi ditempat oleh penyidik dari Satpol PP dan dari Bappenda berupa sanksi sosial dan sanksi denda.

Adapun hasil operasi di 1 titik operasi di jalan Sandubaya Gerimax terdapat 4 orang, semua berjenis kelamin laki laki, dimana dari 4 orang tersebut, 1 orang dikenakan sanksi denda dan 3 orang lainnya diberikan sanksi sosial.

Dari semua yang terjaring berasal dari masyarakat umum, sehingga sesuai perda sanksi denda dikenakan sebesar Rp 100.000 dan sanksi sosial dengan menyapu dipinggir jalanan di seputaran jalan Sandubaya Gerimax.

Pelaksanaan operasi ini akan rutin dilaksanakan di tempat yang berbeda.

Tags
Show More

Related Articles

Check Also

Close
Close