Organisasi Perangkat Daerah

Kesbangpoldagri NTB Terima Kunjungan Kerja DPRD KSB Bahas Raperda Bantuan Keuangan Parpol

Mataram, Kamis 26 Mei 2025 – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bertempat di Aula NKRI, dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD KSB, dan dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD KSB turut didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol KSB, Kabid Ormas dan Poldagri, Kabag Hukum Setda KSB, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD KSB.

Sementara itu, Kepala Kesbangpoldagri NTB didampingi oleh Kabid Ketahanan Ekososbud, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Kabid Politik Dalam Negeri, pejabat fungsional, serta sejumlah staf.

Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Banyak hal substansial yang dibahas, khususnya terkait aspek hukum, materi muatan Raperda, serta teknis penyusunan legal drafting.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD KSB yang datang langsung untuk mendalami aspek hukum dan teknis dari raperda ini. Semangat seperti inilah yang mendorong lahirnya produk hukum yang berkualitas dan kontekstual,” ujar Kepala Kesbangpoldagri NTB dalam sambutannya.

Selain itu, Ketua Rombongan DPRD KSB menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat landasan hukum yang tepat dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang kami susun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap tata kelola bantuan keuangan parpol yang transparan dan akuntabel,” ungkap salah satu anggota DPRD KSB.

Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 13.00 WITA. Pertemuan ditutup dengan komitmen untuk terus menjaga sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memperkuat regulasi politik daerah.

Show More

Related Articles

Close