Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya & Agama

Operasi Yustisi penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Jalan Udayana, Kota Mataram

Bersama tim gabungan Pol PP Provinsi NTB, Pol PP Kota Mataram, Kepolisian Resort Mataram, Bappenda Provinsi NTB dan Dinas Perhubungan NTB, Bakesbangpoldagri ikut turun dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi Pelaksanaan Perda NTB No. 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Rabu, 16 September 2020.

Operasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita sampai dengan 10.00 wita di sekitaran Jalan Udayana kota Mataram.

Adapun yang terjaring dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang pelanggar dan semuanya dari masyarakat umum. 8 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang wanita.

Sanksi yang diberikan yaitu 6 orang diberikan sanksi sosial menyapu disekitaran taman udayana dan 4 orang lainnya diberika denda masing-masing Rp. 100.000.

Pelaksanaan operasi ini akan rutin dilaksanakan di tempat yang berbeda.

Tags
Show More

Related Articles

Close