Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya & AgamaOrganisasi Kemasyarakatan
Penyelesaian sengketa tidak hanya soal tanah, tetapi menjaga warisan budaya dan identitas masyarakat Lombok.

Mataram, Rabu 29 Oktober 2025 — Leluhur dan masyarakat dari Pura Suranadi, bersama pemerintah provinsi dan aparat keamanan, mengadakan audiensi penting di Ruang Rapat NKRI Bakesbangpoldagri NTB. Audiensi yang dihadiri oleh Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, perwakilan Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Kantor Wilayah BPN NTB, satuan Satpol PP Provinsi NTB, hingga unsur adat dan agama ini bertujuan membahas sengketa kepemilikan tanah milik Pura yang telah lama dirasakan ketidakpastian oleh masyarakat.
Perwakilan Krama Pura Suranadi menyampaikan sejumlah bukti kepemilikan termasuk surat pernyataan, surat keterangan dari DJP 1993, dan bukti setoran pajak daerah tahun 2024 atas nama Pura. Mereka menegaskan bahwa tanah sekitar 2 hektar (serta 1 hektar yang sudah menuju sertifikasi) sejak era 1957 telah menjadi warisan leluhur yang kemudian diurus oleh Pura Suranadi, namun pada masa Orde Baru diambil alih perusahaan perkebunan provinsi dan dicatat sebagai aset pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil BPN NTB mengungkap bahwa pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan tanpa kehadiran pihak Pura Suranadi dan masyarakat serta sudah tercatat sebagai hak pakai dalam neraca aset. Biro Hukum Setda Provinsi NTB menyebut perlu dilakukan penelusuran proses sertifikasi secara mendalam, dan menyarankan Pura Suranadi untuk melengkapi kronologis serta dokumen pendukung.
Sebelumnya, Kepala Bakesbangpoldagri NTB dalam sambutannya menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria seperti ini harus dilakukan secara mufakat dan kekeluargaan agar tidak merusak ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS). “Pertemuan ini adalah langkah awal; mari bawa bukti lengkap dan kembali duduk bersama untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan pelestarian budaya,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi momentum bersejarah untuk memperkuat sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan aparat. Dengan mediasi terbuka seperti ini, masyarakat memperoleh kesempatan nyata untuk menegaskan hak dan menjaga warisan budaya tanpa harus berada dalam kondisi sengketa panjang.






