TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
Berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pergub NTB No. 49 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah provinsi.
FUNGSI
Bakesbangpoldagri Provinsi NTB melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota.