Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Parpol

Virtual Meeting Bantuan Keuangan Parpol

Kabid Politik Dalam Negeri, Bpk. Muhari Isnaeni sore ini (03/07/2020) mengikuti Kegiatan Virtual Meeting yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI dengan agenda Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Perihal Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Adapun aturan terkait hibah keuangan parpol sesuai dengan Permendagri 36 tahun 2018 adalah untuk mempertegas tentang pencairan dana bantuan keuangan parpol baik provinsi maupun kab/kota.

Terkait pengelolaan hibah bantuan keuangan partai politik ini, Kemendagri RI akan bersurat terkait penjelasan aturan hibah ini.

Virtual Meeting ini diikuti oleh 270 Kab/Kota yg akan melaksanakan pilkada serentak pada tgl 9 Desember 2020.

Tags
Show More
Close