Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya & Agama

Operasi Penegakan Perda NTB No 7 Tahun 2020 di Jalan Pejanggik, Taman Sangkareang, Mataram

Selasa, 15 September 2020, mulai pukul 14.00 sampai dengan 16.00 wita, Bakesbangpoldagri turut memantau Operasi penegakan Perda No 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Jalan Pejanggik depan Taman Sangkareng kota Mataram.

Operasi tersbut dilaksanakan oleh tim gabungan yaitu Pol PP Provinsi NTB, Pol PP Kota Mataram, Kepolisian Resort Mataram, Bappenda NTB dan Dinas Perhubungan NTB.

Adapun yang terjaring terdapat 3 orang pelanggar berjenis kelamin laki-laki, 1 diantaranya adalah seorang ASN dari Lombok Tengah. Sanksi yang diberikan yaitu 2 orang denda masing masing Rp. 100.000 dan seorang dengan sanksi sosial menyapu di sekitaran taman sangkareang.

Pelaksanaan operasi ini akan rutin dilaksanakan di tempat yang berbeda.

Tags
Show More

Related Articles

Check Also

Close
Close