TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Langkah 1
1. Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
– Individu : KTP/ SIM/ Paspor
– Kelompok Orang :
KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
– Organisasi Berbadan Hukum :
Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
AD/ART Organisasi
apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.3. Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)
Langkah 2 Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID di Bagian Umum dan Kepegawaian dan mengisi Formulir Keberatan.
Langkah 3 Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
Langkah 4 Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.
Langkah 5 Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.