Kepala Badan Kesbangpoldagri Provinsi NTB bertugas merumuskan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis, perencanaan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dibidang di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai peraturan perundang- undangan meliputi : Idiologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Organisasi dan Ormas, Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Komplik serta Kesekretariatan.