Bidang Politik Dalam Negeri menyusun bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis, perencanaan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/ program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dibidang di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai peraturan perundang- undangan meliputi : Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi, serta Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Parpol.