Sekretaris Badan Kesbangpoldagri Provinsi NTB bertugas Menyusun bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis, perencanaan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/ program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dibidang di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai peraturan perundang-undangan meliputi: Program dan Anggaran, Keuangan, Umum dan Kepegawaian.